Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Oktober 2015

Kenapa Harus Memakan Semut Jepang ?? Bagaimana Menurut Islam ?? Silahkan Disimak....

Kenappa Harus Memakan Semut Jepang ?? Bagaimana Menurut Islam ?? Silahkan Disimak....


Assalamu’alaikum warahmatullah…

Mau tanya ustad semut jepang sekarang lagi populer untuk mengobati penyakit seperti diabetes, kolestrol, stroke dsb. Sebenarnya semut jepang ini bukanlah sejenis semut melainkan seperti serangga atau kutu.
Yang adi pertanyaan apa hukum memakan binatang kecil seperti itu?

Dari Aji

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Semut jepang, kumbang, serangga, masuk dalam kategori hewan hasyarat.

Karena itu, kajian kita akan difokuskan seputar hukum makan hasyarat.

Salah satu dalil yang menjadi batasan dalam hal ini adalah firman Allah,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dia menghalalkan untuk mereka (umatnya) hal-hal yang baik (thayibat) dan mengharamkan untuk mereka al-makanan yang menjijikkan (Khabaits).” (QS. al-A’raf: 157).

Salah satu cara Allah memuliakan orang mukmin, Allah mengarahkan mereka untuk hanya makan yang thayyibat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

“Hai orang yang beriman, makanlah at-Tahyibat (makanan yang baik).” (al-Baqarah: 172)

Hasyarat Menjijikkan?

Apakah hasyarat termasuk makanan yang halal, ataukah haram, di sana ada 2 pendapat ulama,

Pertama, haram makan hasyarat, karena termasuk khabaits, sesuatu yang menjijikkan jika dikonsumsi

Ini merupakan pendapat jumhur ulama di kalangan Hanafiyah, sebagian Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali.

Mereka beralasan bahwa serangga, kumbang dan sebangsanya termasuk binatang menjijikkan bagi manusia yang tabiatnya masih sehat.

Dalam Badai Shanai’ – fiqh hanafi – dinyatakan,

والذباب والعنكبوت والعضابة والخنفساء والبغاثة والعقرب.ونحوها لا يحل أكله ..؛ لأنها من الخبائث لاستبعاد الطباع السليمة إياها

Lalat, laba-laba, kumbang, …, kala jengking atau semacamnya, tidak halal dimakan…, karena termasuk sesuatu yang menjijikkan (khabaits). Tabiat manusia yang masih sehat, akan merasa jijik dengannya. (Badai as-Shana’I, 5/36).

Dalam Fiqh al-Islami, Dr. Wahbah Zuhaili menyatakan,

ويحرم أكل حشرات الأرض صغار دوابها كالعقرب والثعبان والفأرة والنمل والنحل لسُّميتها واستخباث الطباع السليمة لها

Haram makan hasyarat di tanah, yaitu binatang-binatang kecil, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah, karena bahaya bisanya dan tabiat manusia yang sehat, akan merasa jijik dengannya. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, 4/146)

Kedua, pendapat Imam Malik

Imam Malik dan beberapa ulama malikiyah, membolehkan makan hasyarat. Diqiyaskan dengan belalang.

Al-Baji – ulama Malikiyah – mengatakan,

قال ابن حبيبٍ: كان مالكٌ وغيره يقول: من احتاج إلى أكل شيءٍ من الخشاش لدواءٍ أو غيره فلا بأس به إذا ذُكِّيَ كما يُذَكَّى الجراد كالخنفساء والعقرب وبنات وردان والعقربان والجندب والزنبور واليعسوب والذَّرِّ والنمل والسوس والحِلْم والدود والبعوض والذباب وما أشبه ذلك

Kata Ibnu Habib, bahwa Imam Malik dan ulama lainnya mengatakan,

Siapa yang butuh makan serangga untuk obat atau yang lainnya, hukumnya dibolehkan, apabila disembelih sebagaimana menyebelih belalang. Seperti serangga, kalajengking, kumbang, tawon tabuhan, capung, semut, kepik, ulat, nyamuk, lalat, atau yang semacamnya. (al-Muntaqa Syarh Muwatha’, 3/129).

Tarjih:

Dari keterangan di atas, pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena beberapa alasan,

Pertama, serangga tidak bisa disembelih. Karena menyembelih ada standarnya. Menyembelih dalam kondisi normal hanya bisa dilakukan di leher, baik pangkal maupun ujung. Sementara serangga tidak bisa disembelih, karena kebanyakan tidak ada lehernya.

Kedua, setiap binatang yang tidak bisa disembelih, status matinya dihukumi bangkai.

Ketiga, qiyas serangga dengan belalang jelas tidak tepat. Termasuk qiyas ma’al fariq (analogi dua hal yang beda).

Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan bangkai belalang, ini tidak bisa diqiyaskan. Karena statusnya di sini rukhshah. Dan rukhshah tidak bisa melebar.

Dalam kadiah masyhur dari Imam as-Syafii, beliau mengatakan,

الرخص لا يتعدى بها محلها

Rukhshah itu tidak bisa melebar dari cakupannya. (al-Bahr al-Muhith, 7/75).

Berobat dengan yang Haram

Setiap yang haram, tidak boleh digunakan untuk obat.

Pertama, menggunakan obat bukan termasuk perkara dharurat yang membolehkan mengkonsumsi yang haram. Karena tidak ada jaminan, berobat dengan barang haram akan menghasilkan kesembuhan.

Kedua, obat itu ada banyak pilihan. Sehingga ketika ada obat yang dilarang, dia bisa beralih ke obat yang lain.

Ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang haram. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dan Allah jadikan setiap penyakit ada obatnya. Karena itu, berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram. (HR. Abu Daud 3876 )

Dari keterangan di atas, kami tidak merekomendasikan menggunakan semut jepang sebagai obat.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah[dot]com)
More about → Kenapa Harus Memakan Semut Jepang ?? Bagaimana Menurut Islam ?? Silahkan Disimak....

Selasa, 29 September 2015

Wahai Pasangan Yang Akan Menikah !! Lihatlah Ini.. Yang Harus Dilakukan Setelah Akad Nikah Selesai !!

Wahai Pasangan Yang Akan Menikah !! Lihatlah Ini.. Yang Harus Dilakukan Setelah Akad Nikah Selesai !!


Mendoakan Istri dan Shalat Dua Rakaat Setelah Ijab Kabul Dianjurkan bagi seorang suami setelah melangsungkan akad nikahnya untuk meletakkan tangannya di kening istrinya sambil berdoa,” Allahumma Innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa Syarri Ma Jabaltaha Alaih"

Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada- Mu daripada keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”

Selain itu dianjurkan bagi mereka berdua untuk melaksanakan shalat dua rakaat dan berdoa kepada Allah agar diberikan kebaikan dan dihindarkan dari keburukan. Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz,”Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya) dan berdoa,”Allahumma Barik Lii fii Ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma’  ainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin"

Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah dengan kebaikan pula.”

Dari Syaqiq berkata,”Datang seorang laki-laki yang dipanggil dengan Abu Huraiz lalu dia berkata kepada Ibnu Mas’ud,’Sesungguhnya aku menikahi seorang budak perempuan perawan. Sesungguhnya aku takut dia akan membenciku.’ Lalu Abdullah (bin Mas’ud) mengatakan, ’Seungguhnya rasa cinta berasal dari Allah dan kebencian dari setan yang ingin menjadikan kebencian kepada kalian terhadap apa-apa yang dihalalkan Allah. maka jika dia mendatangimu
maka shalatlah dua rakaat dibelakangmu.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah)

Jika seorang wanita yang baru melangsungkan akad nikah sedang dalam keadaan haidh maka
cukuplah dirinya dan suaminya berdoa kepada Allah swt meminta kebaikan dari-Nya bagi mereka berdua dan keluarganya.

Wallahu A’lam....
More about → Wahai Pasangan Yang Akan Menikah !! Lihatlah Ini.. Yang Harus Dilakukan Setelah Akad Nikah Selesai !!

Ini Hukumnya Berwudhu Di Kamar Mandi yang Ada WC-nya !!

Ini Hukumnya Berwudhu Di Kamar Mandi yang Ada WC-nya !!


Sahabat 4Liputan - Pada dasarnya tidak ada larangan berwudhu di kamar mandi. Namun yang menjadi masalah adalah terkait dengan pembacaan basmalah sebelum berwudhu di dalam kamar mandi yang ada WC-nya. Karena membaca basmalah disyariatkan sebelum melakukan segala hal yang penting (baik).

Rasulullah saw bersabda, “Segala urusan penting yang tidak dimulai dengan basmalah, maka ia terputus.” (HR Abu Daud). Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah di dalamnya.” (HR Abu Daud). Dari kedua hadis ini sebagian ulama berpandangan bahwa membaca basmalah sebelum wudhu adalah wajib, sementara sebagian lagi berpandangan bahwa ia merupakan sunnah.

Sementara itu dalam hadits lain, yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. disebutkan bahwa Rasulullah saw. bila hendak masuk ke tempat buang air (khala’) melepas cincinnya. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah). Rasulullah saw. melepas cincinnya karena padanya tertulis kalimat “Muhammadur Rasulullah”. Kalau lafadz Allah saja tidak boleh dibawa ke dalam toilet apalagi membacanya.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka bagi yang menganggap bacaan basmalah sebagai sunnah, boleh tidak dibaca jika berwudhu di kamar kecil, terutama jika kamar kecilnya sangat kotor. Namun, bagi mereka yang menganggap membaca basmalah adalah wajib hukumnya, maka sebaiknya dibaca dengan sirr (di dalam hati), atau dibaca sebelum masuk kamar mandi, atau kalau kamar mandinya bersih boleh juga dibaca dengan suara jahr (terdengar).

Lantas bagaimana dengan doa sesudah wudhu? Sebaiknya dibaca di luar kamar mandi. Jadi kesimpulannya, boleh berwudhu di kamar mandi dengan ketentuan seperti di atas.
More about → Ini Hukumnya Berwudhu Di Kamar Mandi yang Ada WC-nya !!

Wajib Baca.. !! Hukum Menolak Lamaran dan Ortu Yang Memaksa Menjodohkan Anaknya !!

Wajib Baca.. !! Hukum Menolak Lamaran dan Ortu Yang Memaksa Menjodohkan Anaknya !!


Sahabat 4Liputan - Menerima atau menolak pinangan dari seseorang sama-sama hak seorang wanita. Bahkan pinangan Sa’ad bin Abi Waqqash ra. kepada janda mendiang Mutsanna bin Haritsah tidak langsung diterima. Kecuali setelah melalui berbagai proses panjang yang tidak mudah.

Ketika seorang wanita merasa tidak sreg dengan keadaan laki-laki yang meminangnya, tidak ada yang salah. Baik alasan itu bersifat syar’i, maupun bersifat pribadi. Sebab ketika seorang wanita memutuskan untuk menerima pinangan itu, resikonya jelas. Yaitu untuk selanjutnya, dirinya hidup di bawah suaminya. Dia harus hidup bersamanya, taat, tunduk dan patuh kepada suaminya. Bahkan surganya ditentukan oleh bagaimana sikapnya kepada suaminya.

Kalau seorang wanita merasa tidak nyaman dengan seorang calon suami, tentu di masa berikutnya akan menjadi problem berat. Dan ini adalah soal selera, di mana Islam justru sangat memperhatikan kebebasan seorang wanita untuk memiliki selera dengan tipe laki-laki yang akan menjadi pendamping hidupnya.

Di dalam syariah Islam, seorang ayah dilarang untuk untuk memaksakan jodoh untuk anak wanitanya. Apalagi sekedar seorang calon suami, di mana lamarannya itu sangat tergantung dari penerimaan pihak calon istri. Maka calon istri punya hak dan wewenang sepenuhnya untuk menerima sebuah lamaran atau menolaknya. Baik dengan alasan yang masuk akal bagi pelamar maupun tidak. Sebab bisa saja faktor penolakannya itu merupakan hal yang tidak ingin disebutkan secara terbuka.

Adapun hadits yang menyebutkan akan terjadi fitnah bila seorang wanita menolak lamaran laki-laki yang shalih, tentu harus dipahami dengan lengkap dan jernih. Hadits itu bukan dalam posisi untuk menetapkan bahwa sebuah lamaran dari laki-laki yang shalih itu haram ditolak. Tidak demikian kandungan hukumnya.

Sebab kalau demikian, bagaimana dengan lamaran seorang laki-laki shalih kepada seorang puteri raja atau pembesar, di mana kedua tidak sekufu atau memang tidak saling cocok satu dengan yang lain? Apakah puteri raja itu berdosa bila menolak lamaran dari seorang yang tidak disukainya?

Bahkan di dalam syariah Islam, seorang wanita yang sudah menikah namun merasa tidak cocok dengan suaminya, masih punya hak untuk bercerai dari suaminya. Apa lagi baru sekedar lamaran dari laki-laki yang sudah punya istri pula.
Dari Ibnu Abbas ra.: Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: Wahai Rasulullah, Aku tidak mencelanya dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran dalam Islam. Maka Rasulullah SAW berkata padanya, Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab, Ya. Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit, Terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak.

Agar tidak menjadi fitnah, tentu ada cara penolakan yang halus dan lembut, tanpa menyinggung perasaan, namun si pelamar itu bisa menerima intisarinya, yaitu penolakan. Sehingga fitnah yang dikawatirkan itu tidak perlu terjadi.

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)

Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”

Penjelasan ringkas:

Di antara kemuliaan yang Allah Ta’ala berikan kepada kaum wanita setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan, yang mana hak ini dulunya tidak dimiliki oleh kaum wanita di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.

Karena menikahkan dia dengan lelaki yang tidak dia senangi berarti menimpakan kepadanya kemudharatan baik mudharat duniawiah maupun mudharat diniah (keagamaan). Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah membatalkan pernikahan yang dipaksakan dan pembatalan ini menunjukkan tidak sahnya, karena di antara syarat sahnya pernikahan adalah adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.

Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti si wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan. Karena bagaimanapun juga si wali biasanya lebih pengalaman dan lebih dewasa daripada wanita tersebut. Karenanya si wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya perawan malu untuk mengungkapkan keinginannya.

wallahu’alam bish shawab

Sumber : dhezun
More about → Wajib Baca.. !! Hukum Menolak Lamaran dan Ortu Yang Memaksa Menjodohkan Anaknya !!

Kamis, 24 September 2015

Inilah Kenapa JIN Cinta MANUSIA

Inilah Kenapa JIN Cinta MANUSIA


Sahabat 4Liputan - Mungkin banyak yg bertanya kenapa jin bisa suka manusia dalam artian disini cinta.dari sekian banyak kenapa jatuh cinta.hal ini paling tidak dipengaruhi.

Terbanyak karena kelalaian manusia itu sendiri dan juga memang bagian tipu daya iblis,kategori jin yg jatuh cinta ada beberapa macam.jin yg kuat dan jin yg hanya sekilas atau hanya suka sejenak,yg paling berat jin yg dari kecil dia mengamati kita.banyak jin cinta karena dari kita kecil jin ini sudah mengikuti,mengamati, karena sebenarnya di kanan kiri kita mereka juga hidup.dalam artian cinta karena seringnya mereka melihat kita apalagi terutama saat telanjang dari kecil,nah pas kita sudah besar timbullah rasa cinta mereka ke kita karena sering nya mereka tahu tingkah polah kita dan mengamati kita telanjang.soal telanjang ini padahal kita sudah di beri tahu dari kecil oleh ustad atu kyai dan orang tua bahwa ada doa mau lepas baju begini.doa mau pakai baju begini.doa mau masuk kamar mandi begini dan lainnya.tentu doa itu ada rahasia tersendiri.disampaing perihal itu memang dari melihatnya mereka entah di jalan.entah di mana saja.bahkan dari mana saja bisa terjadi.
Dari tanda kurang ajarnya jin jin yg jatuh cintanya berat ini bisa di sebut mampu menguasai kita jika jin ini mampu memperkosa bahkan mengajak berhubungan intim seperti suami istri dengan waktu yg sering
tanda tanda kena jin cinta paling mudah:


  1. kadang timbul ada tanda lebam di area tubuh kita padahal kita tidak melakukan apa apa yg mungkin membuat kita jadi lebam.
  2. sering mimpi ketemu lawan jenis
  3. susah menikah karena jin ini akan selalu menghalangi dengan berbagai upaya.
  4. jika menjalin hub dengan lawan jenis cepat putus.
  5. merasa seperti di perkosa bagi wanita jika pas mau tidur atau dalam tidur.bahkan saya menemui ada perempuan yg tiap malam hari dia mau tidur dan antara tidur di perkosa sosok yg jika muncul dan dia mengaku tidak berdaya untuk melawan.bahkan ada yg sampai manusianya terlena ketagihan.bagi laki laki akan sering di ajak bermesraan di alam mimpi,bisa juga laki lakinya merasa di perkosa seorang wanita yg kuat.
  6. selalu suka menyendiri.
  7. saat sendiri sering mendengar bisikan.
  8. sering pusing.
  9. tertarik melihat tubuh diri sendiri apalagi saat telanjang di depan kaca
  10. jika di dekati lawan jenis tiba tiba timbul kebencian
  11. kadang mimpi seakan melihat punya anak dengan orang lain

Alangkah baiknya kita berbenah dengan di awali dengan perihal kecil misal biasakan berdoa jika mau lepas baju,mau masuk dan keluar wc/toilet/kamar mandi.

Biasakan sebelum keluar rumah baca doa dan biasakan pakai wewangian yg secara umum jin jenis ini tidak suka wewangian.dan yg jelas sering dawamkan dzikir yg selalu di gunakan agar ingat dan minta perlindungan ke allah.

Secara umum orang yg kena jin ini akan susah mencari jodoh dan tidak awet dalam berpasangan lawan jenis karena jin itu menganggap kekasihnya di rebut orang jadi dia berupaya keras agar pisah entah dengan sakit,cerai,putus dll.
semoga bermanfaat.

Silahkan Sebarakan !

Sumber : FB Remaja Harus Hebat
More about → Inilah Kenapa JIN Cinta MANUSIA